Kalsel Radigfa Media

Empat Pelaku Perdagangan Burung Cucak Ijo Diringkus Polisi, 28 Ekor Burung Disita

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin - Satuan Polisi Air (Satpolair) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan empat orang pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis burung cucak ijo. Mereka diamankan di beberapa tempat berbeda dengan barang bukti berupa 28 ekor burung cucak ijo.

Empat Pelaku Perdagangan Burung Cucak Ijo Diringkus Polisi - Foto RRI 

Dilansir dari RRI, Kasatpolair Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie, mengungkapkan bahwa para pelaku menjual burung-burung tersebut melalui media sosial Facebook. Harga jual satu ekor burung cucak ijo berkisar antara Rp200 hingga Rp500 ribu.

“Burung ini juga dijual ke beberapa daerah di luar Kalimantan,” ujarnya saat gelar kasus di Mako Satpolair Polresta Banjarmasin, Senin (29/4).

Dijelaskan bahwa awalnya petugas berhasil mengamankan pelaku bernama Asnawani dan Sinta di bantaran Sungai Rawasari. Saat penangkapan, petugas menyita 18 ekor burung cucak ijo.

“Keduanya diketahui berperan sebagai pedagang burung. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan Budianto di Basirih, Banjarmasin Barat,” katanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lagi, yakni Abdul Khair di Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Abdul Khair berperan sebagai pemasok burung. Petugas juga menyita burung cucak ijo dari pelaku ini,” ungkapnya.

Salah satu terduga pelaku, Sinta, mengakui bahwa ini merupakan kali pertama ia terlibat dalam penjualan burung cucak ijo, dengan keuntungan sekitar Rp15 ribu per ekor.

“Untuk satu ekor burung yang berhasil dijual, saya mendapat keuntungan sekitar Rp15 ribu,” ujarnya.

Para pelaku akan dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Mereka terancam dijerat pasal 40 junto 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak