Kalsel Radigfa Media

Kebijakan Dispensasi SIM Kedaluwarsa di Tabalong Dapat Sambutan Baik dari Masyarakat

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Sejumlah masyarakat di Tabalong menyambut baik kebijakan dispensasi SIM kedaluwarsa yang diterapkan oleh Polres Tabalong menjelang libur Lebaran. Kebijakan ini dinilai sangat membantu masyarakat karena tidak perlu mengulang membuat SIM baru.
Kebijakan Dispensasi SIM Kedaluwarsa di Tabalong Dapat Sambutan Baik dari Masyarakat - Foto Humas

Pada Selasa, 16 April 2024, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabalong dipenuhi oleh masyarakat yang mengajukan permohonan perpanjangan SIM. Kebijakan dispensasi ini memungkinkan pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 hingga 15 April 2024 untuk melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 16 April 2024.

Ali, warga Tanjung Selatan, menyambut baik kebijakan ini dan mengaku sangat terbantu. Baginya, kebijakan ini memungkinkan pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan pada tanggal 16 April dapat melakukannya tanpa dikenakan biaya atau denda.

"Hari ini sudah bisa melakukan tanpa dikenakan biaya," ujar Ali.

Sementara itu, Edy, warga Sulingan, juga merasa terbantu dengan kebijakan ini. Baginya, kebijakan dispensasi ini memungkinkan masyarakat untuk hanya mengikuti prosedur perpanjangan SIM tanpa harus melakukan proses pembuatan SIM baru dari awal.

"Kebijakannya sangat membantu masyarakat karena terhitung dari hari libur," ujar Edy.

Belajar dari pengalaman ini, sejumlah warga berencana untuk lebih memperhatikan tanggal masa kedaluwarsa SIM dan melakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari sebelum masa kedaluwarsa. Hal ini diharapkan dapat menghindari keterlambatan dalam perpanjangan SIM di masa mendatang.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak