Kalsel Radigfa Media

Pria Berinisial AL Diamankan oleh Polisi Terkait Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Seorang Warga di Tabalong

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh IPTU Suwito, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (46 tahun) warga Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, pada hari Kamis (18/04/2024) siang.

Pria Berinisial AL Diamankan oleh Polisi Terkait Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Seorang Warga di Tabalong - Foto Humas 

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan perihal penangkapan AL terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama NF (50 tahun) warga Mabuun, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Rabu (17/04/2024) pukul WITA.

Kejadian penganiayaan ini dilaporkan oleh seorang rekan korban, AN (50 tahun), yang pada saat itu sedang menjemput anaknya di sekolah. AN mendapat informasi bahwa salah seorang rekannya mengalami kecelakaan di depan sebuah warung soto di dekat obor Mabuun. 

Sesampainya di depan warung tersebut, AN melihat korban dalam keadaan berlumuran darah di bagian kepala dan wajah. Ketika ditanyai siapa yang menabrak, pelaku dengan jujur mengakui bahwa dia yang memukul korban.

AN kemudian mengambil mobil ambulance dari posko UPBS yang berdekatan dengan lokasi kejadian dan membawa korban ke rumah sakit H. Badaruddin Kasim Tanjung untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sayangnya, pada hari Kamis (18/04/2024) siang, korban meninggal dunia di rumah sakit tersebut.

Menurut keterangan pelaku, sebelum kejadian, dia sedang makan di warung tersebut. Ketika korban juga datang dan memesan makanan, korban menantang pelaku untuk berkelahi.

Bulan Ramadhan tahun 2024 lalu, antara pelaku dan korban pernah terjadi kesalahpahaman. Menurut keterangan pelaku dan beberapa saksi, candaan pelaku dianggap serius oleh korban.

Setelah korban selesai makan, dia keluar dari warung dan mengajak pelaku untuk berkelahi. Meskipun pelaku mencoba untuk menghindari konflik, korban naik ke atas sepeda motornya sambil mengajak ribut. Pelaku kemudian mengambil sepotong balok kayu dan memukulkan ke arah kepala korban, menyebabkan korban terluka parah dan jatuh.

Pelaku langsung diamankan oleh polisi dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Barang bukti berupa 1 potong balok kayu berukuran 5×3 cm dengan panjang 87 cm juga turut disita oleh polisi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak