Kalsel Radigfa Media

Pria Berinisial MKAL Diamankan oleh Polisi Terkait Pencurian di Mesin ATM di Tabalong

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial MKAL (23 tahun) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Senin (18/04/2024) malam.

Pria Berinisial MKAL Diamankan oleh Polisi Terkait Pencurian di Mesin ATM di Tabalong - Foto Humas 

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa MKAL diamankan di kediamannya terkait dugaan tindak pidana pencurian di sebuah Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Stadion, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, pada Kamis (04/04/2024) pagi.

Pada Selasa (02/04/2024) malam, korban berinisial SAD (68 tahun), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, sebelum berangkat bekerja, mampir ke ATM yang berlokasi di Jalan Stadion, Kelurahan Pembataan, untuk mengambil uang sebesar 2 juta Rupiah.

Kemudian, pada Kamis (04/04/2024) pagi, korban melaporkan kepada pihak bank bahwa telah kehilangan Kartu ATM dan membuat Kartu ATM baru. Setelah kartu ATM tersebut dibuat, korban mengecek saldo dan terkejut karena saldo tersebut berkurang tanpa sepengetahuannya sebesar 10,5 juta Rupiah.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa terdapat kelalaian dari korban, yakni tidak mengambil kembali kartu yang masih tertancap di Mesin ATM tersebut.

"Pelaku mengaku sama sekali tidak mengenal korban dan tidak tahu PIN dari kartu ATM tersebut, namun pelaku mencoba dengan PIN bawaan yang ternyata sesuai, dan kemudian pelaku mengambil uang dari tabungan milik korban tersebut," ungkap Joko.

Joko juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih teliti, "Kami rasa pihak bank pasti sudah menyampaikan pada awal pembuatan kartu ATM agar mengubah PIN (Personal Identification Number) menjadi nomor PIN pribadi, namun kami mengingatkan hal tersebut kepada warga dan teliti kembali sebelum keluar dari Anjungan tersebut apakah ada barang bawaan pribadi yang masih tertinggal."

Saat ini, pelaku MKAL sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Barang bukti yang disita berupa 1 lembar KTP atas nama MKAL, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 lembar baju warna putih, dan 1 buah senapan angin.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak