Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tabalong berhasil mengamankan dua pria dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/5/2024) siang di rumah salah seorang pelaku di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Ini Diamankan Polres Tabalong - Foto Humas |
Kedua pelaku yang diamankan adalah DE (46) dan AM (46). DE adalah warga Desa Tanta Hulu, sementara AM berasal dari Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Mereka diamankan dengan dugaan melanggar Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Tanta Hulu. Saat petugas tiba di rumah pelaku DE, mereka kedapatan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di ruang tamu.
Saat akan ditangkap, pelaku DE sempat membuang barang bukti ke belakang rumahnya. Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut, yaitu 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang sempat dibuang oleh pelaku.
Turut diamankan dalam operasi ini adalah pelaku lainnya yang berada di ruang tamu, yang disebutkan memiliki inisial CA. CA mengaku sebagai penjual narkoba kepada pelaku DE dan AM.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti 1 buah pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah terpasang sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip, 2 buah gawai, dan uang tunai sebesar Rp30 ribu.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.