Kalsel Radigfa Media

Polsek Sungai Loban Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin

Kalsel.radigfa.media.online, Tanah Bumbu - Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS SIKAT INTAN | 2024, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Loban berhasil mengamankan seorang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin. 

Polsek Sungai Loban Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin - Foto Humas 

Pelaku, yang diketahui dengan inisial MR, kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Sungai Loban pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WITA di jalan propinsi Rt 05 Rw 00 Desa Sungai Loban, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Polsek Sungai Loban, IPDA Kity Tokan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan dilakukan, anggota polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis mandau dan satu senjata tajam jenis pisau berwarna kuning lengkap dengan kumpangnya yang diselipkan di pinggang belakang pelaku. 

"Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut," ujar IPDA Kity Tokan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sungai Loban dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberantas tindak kejahatan terkait penyimpanan senjata tajam ilegal. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak