Kalsel Radigfa Media

Polres Tabalong Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Narkoba: EE Diamankan Petugas Saat Sembunyi di Rumah Rekannya

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tabalong berhasil mengamankan seorang tersangka baru dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka yang berhasil diamankan adalah EE (32), warga Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Polres Tabalong Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Narkoba: EE Diamankan Petugas Saat Sembunyi di Rumah Rekannya - Foto Humas 

Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. EE ditangkap di kediaman pelaku CA, yang sebelumnya juga diamankan bersama pelaku DE dan AM pada Selasa (7/5/2024) lalu.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, EE diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat petugas tiba di rumah pelaku CA, EE berusaha menghindar dengan mengunci dirinya di dalam rumah. Namun, petugas berhasil masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan melakukan penangkapan terhadap EE.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,82 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 buah gawai warna Rose gold.

EE saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak