Kalsel Radigfa Media

Kedapatan Bawa Sajam Jenis Pisau Tanpa Izin, Pria Asal Tambu Diamankan Polisi

Kalsel.radigfamedia.online, Tanah Bumbu - Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS SIKAT INTAN I 2024, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Loban telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Kedapatan Bawa Sajam Jenis Pisau Tanpa Izin, Pria Asal Tambu Diamankan Polisi - Foto Humas 

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasubag Humas IPTU Jonser Sinaga mengatakan, peristiwa terjadi pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 pukul 22.30 WITA di Jalan Propinsi Desa Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. 

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku, yang diidentifikasi sebagai saudara Sl, terlebih dahulu terdeteksi oleh anggota Polsek Sungai Loban yang sedang melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Intan 1 2024 di Desa Sungai Loban," ujar IPTU Jonser Sinaga.

Kepala Polsek Sungai Loban IPDA Kity Tokan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ketika pelaku memarkir mobilnya di sekitar Jalan Propinsi, petugas melakukan pemeriksaan rutin. Hasilnya, ditemukan senjata tajam berupa pisau beserta sarungnya yang tersimpan di dalam mobil pelaku. Tanpa menunggu lama, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut di Polsek Sungai Loban.

"Kami komitmen untuk memberantas peredaran senjata tajam ilegal di wilayah hukum Polsek Sungai Loban. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap IPDA Kity.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak