Kalsel Radigfa Media

Unit Reskrim Polsek Karang Bintang dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Alfamart

Kalsel.radigfamedia.online, Tanah Bumbu - Dalam Operasi Kewilayahan OPS SIKAT INTAN I 2024, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karang Bintang bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Alfamart.

Unit Reskrim Polsek Karang Bintang dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Alfamart - Foto Humas 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom, melalui Kasubag Humas IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan bahwa pada Hari Jumat, 10 Mei 2024, pukul 14.00 WITA, pelaku pencurian berhasil diamankan di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah An. AJ (TO).

IPTU Jonser Sinaga menekankan bahwa kerjasama yang baik antara Unit Reskrim Polsek Karang Bintang dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu merupakan kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut. 

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi Desa Gunung Besar. Langkah-langkah hukum akan segera dilakukan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Kapolsek Karang Bintang, IPTU Adi Warsito, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Hari Kamis, 28 Desember 2023, pukul 02.30 WITA, di Alfamart Manunggal, Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. Pada saat itu, terjadi kehilangan uang tunai sebesar Rp. 500.000 dan berbagai macam barang dagangan seperti rokok dan korek api dengan total kerugian mencapai sekitar Rp. 4.446.798.

"Ivestigasi yang dilakukan mengarah pada pelaku AJ, dan pada Hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 pukul 14.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Karang Bintang bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat. Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap IPTU Adi Warsito.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak