Kalsel Radigfa Media

Simpan 4 Paket Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Kotabaru Diringkus Polisi

Kalsel.radigfamedia.online, Tanah Bumbu - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Kewilayahan Sikat Intan 1 tahun 2024, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua orang pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024, pukul 23.00 WITA.

Simpan 4 Paket Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Kotabaru Diringkus Polisi - Foto Humas 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom, melalui Kasubag Humas IPTU Jonser Sinaga, menyatakan bahwa pelaku yang diamankan adalah berinisial Ega, seorang warga Kotabaru yang lahir pada 23 September 2002. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Ega diduga memiliki narkotika jenis sabu. 

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Mantewe untuk proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Jonser Sinaga.

Kapolsek Mantewe, IPTU Danang Eko Prasetyo S.Sos,.M.M, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan, anggota Polsek Mantewe berhasil menemukan sabu yang disembunyikan di bawah lantai kamar tengah, dalam dompet warna ungu. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu serta uang sebesar Rp 1.000.000,- yang diduga hasil penjualan sabu. Ega juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

"Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Mantewe dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari pengaruh negatif narkotika," ungkap IPTU Danang Eko.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak