Kalsel Radigfa Media

Polres Hulu Sungai Tengah Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, RI Ditangkap Beserta Barang Bukti

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus peredaran obat psikotropika di Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan. Pelaku berinisial RI (57), seorang warga setempat, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran obat terlarang.

Polres Hulu Sungai Tengah Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, RI Ditangkap Beserta Barang Bukti - Foto Humas 

Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh setelah penangkapan seorang pria berinisial MHN pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WITA. Dalam interogasi, MHN mengaku memperoleh obat psikotropika dari RI, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh tim Sat Resnarkoba.

"Setelah mendapat informasi dari MHN, tim segera bergerak untuk melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 07.30 WITA, kami mendatangi kediaman RI di Desa Matang Ginalun dan melakukan penggeledahan," ujar IPTU Akhmad Priadi.

Dari hasil penggeledahan di rumah RI, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain enam lembar plastik kresek hitam yang masing-masing berisi 20 strip obat Atarax Alprazolam, sepuluh pak obat Atarax Alprazolam yang masing-masing berisi 10 strip, satu kardus berlapis plastik hitam, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp 2.500.000,-.

"RI tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti yang sangat jelas. Pelaku kemudian langsung kami amankan bersama barang bukti ke Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut," jelas IPTU Akhmad Priadi.

Penangkapan RI merupakan bagian dari upaya Polres HST dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, SIK, MH, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika dan psikotropika. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peka dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya kita bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Hulu Sungai Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah hukum mereka. Diharapkan, tindakan tegas terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran obat-obatan terlarang di masyarakat. 

(Reporter : Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak