Kalsel Radigfa Media

Satresnarkoba Polres Banjarbaru Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Cempaka

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang digelar pada Rabu malam, 14 Agustus 2024, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Cempaka, Kota Banjarbaru. Operasi ini mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Satresnarkoba Polres Banjarbaru Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Cempaka - Foto Humas
 

Operasi dimulai dengan penangkapan seorang wanita berinisial TI (44), warga Kampung Hanyar, Cempaka, yang telah lama dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mencurigai aktivitas TI yang kerap melakukan transaksi sabu-sabu. Pada pukul 21.00 WITA, petugas bergerak ke rumah TI dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram (berat bersih 0,04 gram). Barang haram tersebut sempat dibuang ke lantai kamar mandi oleh TI untuk menghilangkan jejak. Selain itu, petugas juga menemukan satu batang pipet kaca yang masih mengandung sisa sabu-sabu dan sebuah handphone merk OPPO yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Berdasarkan pengakuan TI, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MY yang tinggal di Jl. Handil Murung, Komplek Zahra Green, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Mengantongi informasi ini, petugas bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan TI.

Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas tiba di rumah MY dan mendapati dua wanita, MY (31) dan FN (23), yang berada di lokasi. Keduanya langsung diamankan oleh polisi. Penggeledahan lebih lanjut menemukan empat plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3,81 gram (berat bersih 2,93 gram), serta setengah butir ekstasi (inex) berwarna biru merk RR dengan berat 0,16 gram. Petugas juga menyita satu pipet kaca dengan sisa sabu-sabu dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP untuk kasus pengembangan.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Banjarbaru. Pihaknya mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 

"Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banjarbaru," tegasnya.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak