Kalsel.radigfamedia.online, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tiga proyek pembangunan infrastruktur di wilayah provinsi tersebut. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa sore (8/10/2024).
![]() |
KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap Proyek Pembangunan - Foto Net |
Sahbirin Noor, yang akrab disapa "Paman Birin," diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan lapangan sepak bola, gedung Samsat terpadu, dan kolam renang di Kalimantan Selatan. Total nilai anggaran ketiga proyek ini mencapai Rp 54 miliar. KPK menduga bahwa Gubernur Kalimantan Selatan menerima suap dalam proses penunjukan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5% dari nilai proyek, yang diberikan oleh dua pihak swasta berinisial YUD dan AND, sebagai bentuk imbalan atas penunjukan mereka sebagai kontraktor oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
"YUD dan AND terpilih sebagai penyedia pekerjaan berdasarkan kesepakatan jaminan fee, di mana 2,5% diberikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan 5% untuk SHB (Sahbirin Noor). Ini merupakan bentuk komitmen dalam praktik suap tersebut," ungkap Ghufron.
KPK juga mengungkap temuan uang sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan dalam bentuk tunai, diletakkan dalam kardus cokelat, sebagai bagian dari suap yang dialirkan kepada Gubernur Sahbirin. Uang tersebut diserahkan oleh YUD kepada seseorang berinisial YUL atas perintah SOL, yang juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Dalam penyelidikan ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, terdiri dari pejabat pemerintahan hingga pihak swasta yang terlibat dalam transaksi suap. Daftar tersangka meliputi:
- SHB - Gubernur Kalimantan Selatan
- SOL - Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan
- YUL - Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- AMD - Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam
- FEB - Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
- YUD - Pihak swasta
- AND - Pihak swasta
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga menerapkan pasal terkait persekongkolan dalam korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilansir dari Kompas, Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam transaksi suap. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, uang suap diduga telah diserahkan kepada orang-orang yang dipercaya oleh Gubernur Sahbirin.
"Uang suap yang diterima orang kepercayaan gubernur menjadi bukti awal yang memperkuat dugaan keterlibatan beliau dalam kasus ini," kata Alexander dalam pernyataannya, Senin (7/10/2024) Dikutip dari Kompas.
Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa dalam banyak kasus korupsi, penyelenggara negara sering menggunakan perantara untuk menerima suap guna menghindari keterlibatan langsung. Namun, KPK menegaskan bahwa upaya tersebut tetap dapat diungkap melalui metode penyidikan yang komprehensif.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi selama beberapa tahun terakhir. KPK terus menegaskan komitmennya untuk membersihkan pemerintahan daerah dari praktik korupsi, khususnya yang melibatkan anggaran publik.
Dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi, KPK memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa intervensi.
"Tidak ada toleransi bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri. Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat diadili sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Ghufron.
Kasus Gubernur Kalimantan Selatan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan KPK terus menggali informasi mengenai potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal suap yang melibatkan proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.