Kalsel.radigfamedia.online, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi daring berskala internasional yang dikendalikan oleh warga negara asing dengan total perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Sindikat ini diketahui beroperasi di beberapa negara Asia, termasuk Indonesia, dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.
Polri Bongkar Sindikat Judi Daring Internasional, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar - Foto Humas |
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (8/10), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa situs judi daring dengan nama Slot8278 dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF.
“QF berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan bertanggung jawab atas pengaturan aliran dana hasil perjudian tersebut. Dia juga berperan dalam membuat kesepakatan dengan PJP lainnya untuk memastikan kelancaran transaksi,” ujar Himawan.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tujuh orang tersangka dengan peran berbeda-beda. Selain QF, enam tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI). RA berperan sebagai Direktur Utama PJP, IMM sebagai Komisaris dan Legal PJP, sementara AF berperan sebagai Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis PJP. Tiga tersangka lainnya, FH, RAP, dan HG, bertugas mengoperasikan aplikasi dan manajemen keuangan. Polisi juga tengah memburu satu tersangka lain berinisial IJ, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Brigjen Himawan, sindikat ini menargetkan pasar Indonesia dengan berbagai permainan judi daring yang menarik pemain lokal melalui metode pembayaran online yang mudah diakses.
“Mereka juga membuat aplikasi untuk menghubungkan layanan penyedia jasa pembayaran ke situs perjudian yang beroperasi dari Cina,” jelas Himawan.
Selain Indonesia, sindikat ini juga beroperasi di negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Situs Slot8278 memanfaatkan layanan perbankan dan penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi deposit dan penarikan hasil perjudian bagi para pemain.
“Dengan operasi sejak September 2022, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp 685 miliar,” ungkap Himawan.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 17 unit telepon genggam, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 token dari salah satu bank, serta uang tunai sebesar Rp 6,05 miliar. Saat ini, lima rekening yang terkait dengan sindikat ini telah diblokir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga didakwa dengan Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pengungkapan sindikat judi daring ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam memberantas praktik perjudian daring yang semakin marak. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2024, Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring untuk menindak tegas para pelaku.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum dalam Satgas tersebut, dengan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian. Tugas mereka adalah memastikan bahwa segala bentuk judi daring di Indonesia diberantas hingga tuntas.
Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi dampak negatif judi daring di masyarakat.