Kalsel Radigfa Media

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Pengelola Situs Penyebar Pornografi Anak, Ungkap 27 Domain Aktif

Kalsel.radigfamedia.online, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali memperlihatkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan siber, khususnya dalam melindungi anak-anak dari paparan pornografi. 

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Pengelola Situs Penyebar Pornografi Anak, Ungkap 27 Domain Aktif - Foto Humas Polri

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh perwakilan dari Kasubdit I Dittipidsiber, Komisioner KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kepala UPT PPA DKI Jakarta, diumumkan penangkapan OS alias Anefcinta, tersangka yang diduga sebagai pengelola situs penyebar konten pornografi anak.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni menjelaskan bahwa penangkapan OS merupakan hasil penyelidikan intensif dari tim Siber Polri yang berhasil mendeteksi aktivitas penyebaran konten ilegal melalui situs bokep.cfd dan 26 domain aktif lainnya. 

"Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta," kata Kombes Dani Kustoni.

Penangkapan dilakukan di kediaman OS di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa OS, yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer sekaligus admin situs desa, telah mengoperasikan jaringan situs pornografi ini sejak 2015, dengan jumlah total 27 domain aktif yang berisi konten dewasa, termasuk pornografi anak.

Menurut Kombes Dani, OS menjalankan seluruh operasional situs secara mandiri, mulai dari pencarian video, pembangunan situs, hingga pengelolaan konten. Selain itu, tim penyidik menemukan bahwa OS pernah mengelola hingga 585 situs sejenis selama beberapa tahun terakhir, berdasarkan catatan yang ditemukan di laptop tersangka.

Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa OS meraih penghasilan ratusan juta rupiah melalui program Google AdSense yang memanfaatkan tingginya lalu lintas pengunjung di situs-situs tersebut. Aktivitas ini menunjukkan skala peredaran konten yang cukup luas dengan target yang sangat merusak.

Dalam penggerebekan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, ditemukan bahwa OS menyimpan 123 video pornografi di ponselnya, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak, dan menghimbau agar masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” ujar Kombes Dani.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. OS terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan digital, terutama dalam mencegah anak-anak dari paparan konten yang merusak. 

Dittipidsiber Bareskrim Polri berharap agar masyarakat terus waspada dan proaktif melaporkan setiap aktivitas online yang mencurigakan. Keterlibatan semua pihak, mulai dari orang tua, pendidik, hingga pemerintah, sangat penting dalam mewujudkan lingkungan digital yang aman dan bebas dari kejahatan siber yang menyasar anak-anak.

Kasus ini juga menjadi refleksi terhadap tantangan besar dalam menjaga keamanan di dunia maya, terutama di tengah maraknya penggunaan internet. Melalui tindakan tegas dari Polri dan dukungan masyarakat, diharapkan keamanan digital dapat terwujud dan perlindungan anak-anak dari kejahatan siber dapat lebih terjaga.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak