Kalsel Radigfa Media

Polres Banjarbaru Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Senilai Lebih dari 13 Miliar Rupiah, Selamatkan 50.000 Jiwa

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarbaru - Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru kembali mencetak prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Selatan. Dalam operasi pada Jumat, 8 November 2024, mereka berhasil membongkar peredaran narkoba dengan nilai fantastis lebih dari 13 miliar rupiah.

Polres Banjarbaru Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Senilai Lebih dari 13 Miliar Rupiah, Selamatkan 50.000 Jiwa - Foto Humas

Pengungkapan ini sekaligus mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas utama pemerintah.

Operasi ini dimulai sekitar pukul 14.45 WITA di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Di bawah pimpinan AKP Ahmad Denny Juniansyah, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria berinisial DIS, warga Banjarmasin, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,2 kg. Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam kemasan kotak susu SGM berwarna merah.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut hingga ke kediaman pelaku di Komplek Purnasakti Jalur II B, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tambahan 4,4 kg sabu, 31 butir ekstasi berwarna kuning dengan logo "Spongebob", 4,5 butir ekstasi biru berlogo "RR", serta 4.570 butir pil Happy Five.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 9,6 kg sabu senilai Rp12,5 miliar dan 4.570 butir Happy Five dengan nilai sekitar Rp681,75 juta. Dengan total perkiraan nilai mencapai 13,2 miliar rupiah, pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan lebih dari 50.000 jiwa dari ancaman narkoba.

"Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah Banjarbaru dan Banjarmasin. Pelaku sendiri merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi, dan kami masih akan mengembangkan penyelidikan ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujar AKBP Dody Harza Kusumah dalam keterangannya kepada media.

DIS, yang diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus ini, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Berdasarkan ketentuan undang-undang, pelaku terancam hukuman maksimal berupa kurungan penjara seumur hidup. Langkah ini sejalan dengan upaya kepolisian untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan-jaringan peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Saya sangat mengapresiasi dedikasi Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru atas kerja keras mereka dalam operasi besar ini," tambah AKBP Dody Harza Kusumah.

Pengungkapan kasus narkoba besar ini tidak lepas dari dukungan dan dorongan terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai agenda prioritas nasional. Dengan tindakan tegas dan komitmen tinggi dari aparat kepolisian, upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat membawa perubahan nyata dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Keberhasilan Polres Banjarbaru ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba yang berusaha memasuki wilayah Kalimantan Selatan akan terus mendapatkan perlawanan kuat dari aparat. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan turut serta dalam membantu pihak berwenang, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.

Dengan langkah-langkah nyata seperti ini, diharapkan generasi muda dapat terselamatkan dari bahaya narkotika, dan cita-cita Indonesia bebas narkoba akan semakin mendekati kenyataan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak